

Revitalisasi Penyelesaian Sengketa Adat Biak Numfor dalam Sistem Peradilan Pidana
##submission.synopsis##
Buku ini membahas dinamika perkembangan hukum di Indonesia dengan menempatkan hukum agraria, pluralisme hukum, dan eksistensi hukum adat sebagai bagian penting dalam pembangunan sistem hukum nasional yang berkeadilan. Di tengah keberagaman sosial, budaya, dan sistem normatif masyarakat Indonesia, keberadaan hukum adat menghadirkan perspektif yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, keseimbangan komunitas, dan perlindungan nilai-nilai kearifan lokal. Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika mekanisme penyelesaian sengketa adat berhadapan dengan sistem peradilan pidana nasional yang memiliki prosedur, kewenangan, dan orientasi penegakan hukum tersendiri.
Melalui enam bab yang disusun secara sistematis, buku ini menguraikan landasan konseptual, tantangan normatif, serta alternatif pengembangan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Bab pertama membahas definisi, pengertian, dan ruang lingkup hukum agraria sebagai dasar untuk memahami pengaturan hubungan manusia dengan tanah dan sumber daya agraria. Bab kedua mengkaji pluralisme hukum dan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa, dengan menekankan pentingnya pengakuan terhadap keragaman sistem hukum serta pemulihan kerugian dan hubungan antarpihak yang berkonflik.
Bab ketiga secara khusus mengeksplorasi eksistensi hukum adat dalam penyelesaian sengketa di Biak Numfor. Pembahasan ini memperlihatkan pentingnya pranata adat, nilai komunal, dan mekanisme penyelesaian konflik yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat setempat. Selanjutnya, bab keempat mengkaji eksistensi dan tantangan hukum adat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama berkaitan dengan pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, batas-batas penerapannya, serta kebutuhan harmonisasi dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
Bab kelima menawarkan pembahasan mengenai model harmonisasi penyelesaian sengketa adat Biak Numfor dengan sistem peradilan pidana. Fokusnya adalah menemukan titik temu antara mekanisme adat dan mekanisme formal negara tanpa mengabaikan perlindungan hak para pihak, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat. Bab keenam kemudian mengembangkan gagasan revitalisasi penyelesaian sengketa adat melalui harmonisasi hukum adat dan sistem peradilan pidana nasional yang berorientasi pada keadilan substantif.
Buku ini menegaskan bahwa pengakuan terhadap hukum adat tidak cukup berhenti pada pengaturan normatif, tetapi perlu diwujudkan melalui kebijakan, kelembagaan, koordinasi, dan praktik penegakan hukum yang konsisten. Harmonisasi harus dibangun dengan menghormati identitas masyarakat adat sekaligus memastikan bahwa penyelesaian sengketa tetap menjunjung hak asasi manusia, kesetaraan, dan perlindungan kelompok rentan.
Buku ini ditujukan bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, peneliti, pembentuk kebijakan, serta masyarakat yang menaruh perhatian pada pembaruan hukum Indonesia. Dengan perspektif interdisipliner dan konteks lokal Biak Numfor, buku ini diharapkan memperkaya diskursus akademik sekaligus menjadi referensi dalam merumuskan sistem penyelesaian sengketa yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan.
##submission.chapters##
-
Urgensi Revitalisasi Penyelesaian Sengketa Adat Biak Numfor
-
Pluralisme Hukum dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa
-
Eksistensi Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa di Biak Numfor
-
Eksistensi dan Tantangan Hukum Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
-
Model Harmonisasi Penyelesaian Sengketa Adat Biak Numfor dengan Sistem Peradilan Pidana
-
Revitalisasi Penyelesaian Sengketa Adat Biak NumforHarmonisasi Hukum Adat dan Sistem Peradilan Pidana Nasional Berbasis Keadilan Substantif
Referensi
Absi, Warmiyana Zairi. Hukum Adat Dan Kearifan Lokal. CV. Bravo Press Indonesia, 2025.
Erleni, Erleni. “Kewenangan Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berbasis Komunitas.” Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda 31, no. 4 (2025): 255–64.
Ismail, Rendi Susiswo, Roziqin Roziqin, Aziz Thaba, and Kiftian Hady Prasetya. Hukum Adat: Teori Dan Perkembangannya. PT. Mafy Media Literasi Indonesia, 2024.
Mamahit, Heskia Ibrani, Tahasak Sahay, and Claudia Yuni Pramita. “Implementasi Nilai Keadilan Restoratif Dalam Hukum Adat Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 6033–44. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.5061.
Maryam DM, Nur Sri. “Kontribusi Pidana Adat Terhadap Pengembangan Sistem Keadilan Restoratif Di Indonesia.” Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan 1, no. 4 (2024): 264–76. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v1i4.501.
Mawardi, Mawardi. “Pola Hubungan Relasionalitas Hukum Islam, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional Perspektif Antropologi Hukum.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 4 (2024): 1556–66. https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.8212.
Menski, Werner. Pluralisme Hukum: Seri Perbandingan Hukum Dalam Konteks Global. Nusamedia, 2000.
Muladi Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Munawwarah, Sitti, Tumian Lian Daya Purba, Kaharuddin Syah, Irsyad Sudirman, and Muhammad Aiman. “Perbandingan Pendekatan Pidana Restoratif Dan Retributif Dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan Di Indonesia Secara Hukum Dan Sosial.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora 5, no. 4 (2025): 325–41. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i4.7626.
Rasiwan, Iwan. Prinsip Keadilan Restoratif Dalam KUHP Nasional: Jalan Tengah Hukum Pidana. AMU Press, 2025. https://ejournal.amertamedia.co.id/index.php/press/article/view/611.
Santoso, Rengga Yudha, and Dea Valentina. “Kajian Pustaka Tentang Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Tidak Tertulis Dan Pengaruhnya Terhadap Tata Nilai Sosial.” Prosiding Seminar Nasional Indonesia 3, no. 1 (2025): 65–72. https://sociohum.net/index.php/PROSIDINGNASIOANAL/article/view/179.
Sari, Nadia Permata, Muhammad Aldiffo Widyoza, Yelse Maya Wulandari, Tia Zahara, and Renindita Renindita. “Reorientasi Tujuan Pemidanaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Penologi Antara Pendekatan Retributif Dan Restoratif.” Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 3 (2026): 649–53.
Simarmata, Rikardo. “Pendekatan Positivistik Dalam Studi Hukum Adat.” Mimbar Hukum 30, no. 3 (2018): 463. https://doi.org/10.22146/jmh.37512.
Sinaga, Priya Rajata, Muhammad Nabil Rizqi, Rashan Devano, and Ahmad Sean Aubin. “Sanksi Adat Di Papua Mengenai Perdamaian Melalui Denda Babi Dan Ritual Adat.” Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK) 5 (2026): 829–36. https://doi.org/10.36441/snpk.vol5.2026.567.
Tatang, Tatang. “Hukum Yang Hidup, Hukum Yang Menghukum: Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Perspektif KUHP Nasional.” Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 7, no. 3 (2026): 594–601. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1141.
Aprilianti, Aprilianti, and Kasmawati Kasmawati. Hukum Adat Di Indonesia. Edited by Fakih Fakih. Pusaka Media, 2022.
Awaluddin, Syah. “Keadilan Restoratif: Konsep Dan Pengaturannya Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2024): 24–42. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i1.822.
Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Transaction Publishers, 1913.
Endah, Ranti Suminar, and Muhammad Noor Shaleh. “Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Ketertiban Masyarakat Perspektif Hukum Islam.” Mitsaqan Ghalizan 4, no. 2 (2024): 88–100. https://doi.org/10.33084/mg.v4i2.8888.
Erleni, Erleni. “Kewenangan Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berbasis Komunitas.” Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda 31, no. 4 (2025): 255–64.
Firmansyah, Jefrry Ardian, Nabila Jihan Sakinah, Yogi Pratama, et al. “Tujuan Dan Fungsi Hukum Adat Dalam Kehidupan Masyarakat Jambi.” Jurnal Studi Multidisipliner 10, no. 6 (2026): 330–38.
Griffiths, John. “What Is Legal Pluralism?” The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18, no. 24 (1986): 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387.
Hattu, Muhammad Ikhsan, and Elviandri Elviandri. “Living Law Dalam Filsafat Hukum Indonesia: Telaah Normatif Atas Relasi Hukum Adat, Moral Sosial, Dan Hukum Positif.” Jurnal Multidisipliner Kapalamada 5, no. 1 (2026): 246–60. https://doi.org/10.62668/kapalamada.v5i01.2184.
Hijriyah, Syifa Khusnul, and Hana Faridah. “Reformasi Hukum Pidana Berbasis Pluralisme: Pengakuan Hukum Adat Dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Ultra Petita 1, no. 1 (2025): 1–19.
Irianto, Sulistyowati. “Globalisasi Hukum Dalam Pluralisme Hukum Modern.” The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies 4, no. 1 (2025): 6. https://doi.org/10.54828/ijsls.2024v4n1.5.
Novitasari, Diah Anggraeni. “Sistem Hukum Adat Dan Implementasinya.” Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Dan Budaya 3, no. 2 (2024): 247–54. https://doi.org/10.55606/mateandrau.v3i2.2887.
Partini, Ni Nyoman Tri. “Peran Hukum Adat Dalam Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa.” Virtue Jurisprudence 2, no. 2 (2025): 192–201.
Putri, Nella Sumika. “Memikirkan Kembali Unsur ‘Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat’ Dalam Pasal 2 RKUHP Ditinjau Perspektif Asas Legalitas.” Indonesia Criminal Law Review 1, no. 1 (2021): 5.
Rahmah, Rahmah, Mustar Mustar, and Surya Sukti. “Living Law Dalam Hukum Keluarga Di Indonesia.” Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2, no. 5 (2025): 195–207. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.289.
Rasji, Rasji, William Chandra, and Marcellius Kirana Hamonangan. “Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial: Gagasan Roscoe Pound Dan Relevansinya Bagi Reformasi Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 10 (2025): 1–11. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.989.
Rika, Rika. “Pluralisme Hukum Di Indonesia.” Jurnal Cerdas Hukum 2, no. 1 (2024): 52–58.
Sukedi, Mochamad, and I. Nengah Nuarta. “Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum 5, no. 2 (2024): 222–30.
Sulaiman, Ribut Baidi. “Restorative Justice: Implementasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Indonesia Criminal Law Review: 2, no. 1 (2023): 3.
Abdullah, Rahmat Hi. “Urgensi Hukum Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2016): 168–81. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no2.595.
Aprilianti, Aprilianti, and Kasmawati Kasmawati. Hukum Adat Di Indonesia. Edited by Fakih Fakih. Pusaka Media, 2022.
Arsyad, Yusna, Fence M. Wantu, and Dian Ekawaty Ismail. “Menata Kembali Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Sebuah Gagasan Mencapai Idealitas.” Ilmu Hukum Prima 6, no. 2 (2023): 253–65. https://doi.org/10.34012/jihp.v6i2.4438.
B. Ter Haar. Hukum Adat Di Indonesia. 1st ed. Edited by E. Adamson Hoebel and A. Arthur Schiller. Translated by Purwanto Purwanto. Penerbit Nuansa Cendikia, 2021.
Braithwaite, John. Crime, Shame and Reintegration. 1st ed. Cambridge University Press, 1989. https://doi.org/10.1017/CBO9780511804618.
Burton, John Wear. Conflict: Resolution and Provention. Macmillan, 1990.
Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Transaction Publishers, 1913.
Hafrida, Hafrida, and Usman Usman. Keadilan Restorative (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana. 1st ed. Deepublish, 2024.
Hidayat, Bismo Wardoyo, and Zainudin Hasan. “Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Berdasarkan Musyawarah Dalam Hukum Adat Lampung.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 6 (2025): 117–26. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.6924.
Kartini, Komang Mangku Ayu Ervina, and Ni Ketut Sari Adnyani. “Konflik Kewenangan Dalam Penerapan Sanksi Adat Dan Implikasinya Terhadap HAM.” Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 3, no. 4 (2026): 1128–33. https://doi.org/10.62379/jkhkp.v3i2.2124.
Koentjaraningrat, Koentjaraningrat. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Dian Rakyat, 1990.
Lemba, Fitrisia Padu, Josep Mario Monteiro, and Rafael Rape Tupen. “Eksistensi Dan Fungsi Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat Di Desa Kambata Wundut Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Petitum Law Journal 3, no. 1 (2025): 214–27. https://doi.org/10.35508/pelana.v3i1.22191.
Maryam DM, Nur Sri. “Kontribusi Pidana Adat Terhadap Pengembangan Sistem Keadilan Restoratif Di Indonesia.” Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan 1, no. 4 (2024): 264–76. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v1i4.501.
R. Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. 18th ed. Edited by Tim Balai Pustaka. Balai Pustaka, 2013.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi: Suatu Pengantar. Rajawali, 1982.
Agave, Boni, Wawan Fransisco, Fitriyani Fitriyani, and Ahmad Fuadi. “Penerapan Hukum Adat Rejang Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 3 (2026): 2468–75. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5640.
B. Ter Haar. Hukum Adat Di Indonesia. 1st ed. Edited by E. Adamson Hoebel and A. Arthur Schiller. Translated by Purwanto Purwanto. Penerbit Nuansa Cendikia, 2021.
Budiyanto, Budiyanto. “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Delik Adat.” Papua Law Journal 1, no. 1 (2018): 81–100. https://doi.org/10.31957/plj.v2i2.582.
Firmansyah, Jefrry Ardian, Nabila Jihan Sakinah, Yogi Pratama, et al. “Tujuan Dan Fungsi Hukum Adat Dalam Kehidupan Masyarakat Jambi.” Jurnal Studi Multidisipliner 10, no. 6 (2026): 330–38.
Gaghuaube, Vina G. “Pemulihan Pasca Konflik Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.” Lex Crimen 10, no. 13 (2021): 45–54.
Herlina, Icha Sri, and Happy Yulia Anggraeni. “Harmonisasi Asas Legalitas Formal Dengan Pengakuan Hukum Yang Hidup Di Masyarakat (Living Law) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2026): 1–27. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2078.
Hidayat, Bismo Wardoyo, and Zainudin Hasan. “Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Berdasarkan Musyawarah Dalam Hukum Adat Lampung.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 6 (2025): 117–26. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.6924.
Labaka, Albri. “The Essence of the Principles of Legality and Law Living in a Post-Criminal Law Reform Society.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 2, no. 5 (2025): 311–28. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i5.859.
Maulida, Gina. “Korelasi Hukum Adat Dan Restorative Justice: Membangun Keadilan Berbasis Kearifan Lokal Di Indonesia.” Pikukuh: Jurnal Hukum Dan Kearifan Lokal 2, no. 1 (2025): 20–28. https://doi.org/10.51825/pkh.v2i1.29382.
Pratama, Yoland Suryamodjo. “Penerapan Hukum Adat Aluk Todolo Dalam Penyelesaian Delik Adat Pada Masyarakat Toraja.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan 25, no. 1 (2026): 36–53. https://doi.org/10.30863/ekspose.v25i1.10610.
R. Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. 18th ed. Edited by Tim Balai Pustaka. Balai Pustaka, 2013.
Rasiwan, Iwan. Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. AMU Press, 2025.
Reo, Thomas Alexander Yaurus Koe, Mikael Thomas Susu, and Veronika Ina Assan Boro. “Peran Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Konflik Hak Atas Tanah Adat: Studi Kasus Kelurahan Fo’a Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner 9, no. 8 (2025): 309–38.
Santoso, Rengga Yudha, and Dea Valentina. “Kajian Pustaka Tentang Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Tidak Tertulis Dan Pengaruhnya Terhadap Tata Nilai Sosial.” Prosiding Seminar Nasional Indonesia 3, no. 1 (2025): 65–72. https://sociohum.net/index.php/PROSIDINGNASIOANAL/article/view/179.
Sugianto, Bambang, Windi Arista, Muhammad Nur Amin, and Rusmini Rusmini. Lembaga Adat Sebagai Upaya Penguatan Restorative Justice Di Desa Daspetah Kabupaten Kepahiang. 1, no. 2 (2025): 59–69. https://doi.org/10.46839/ijpkm.v1i2.1764.
Sukedi, Mochamad, and I. Nengah Nuarta. “Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum 5, no. 2 (2024): 222–30.
Utami, Rahayu Sri, and Moch. Gufron Fajar Rezki. “Optimalisasi Peran Hukum Adat Dalam Penanganan Tindak Pidana: Refleksi Dari Kasus Di Timor Tengah Utara.” Judge: Jurnal Hukum 6, no. 2 (2025): 33–40. https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.1307.
Vollenhoven, Cornelis. Penemuan Hukum Adat. Djambatan, 1987.
Ashar W, Dio, Fahmil Qur’an Tuasikal, and Tiara Putri Masthurine. “Hukum Adat Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum Dan Kesejahteraan 8, no. 1 (2023): 74–83. https://doi.org/10.36722/jmih.v8i1.2399.
Aziz, Rifki Nur, Syarifudin Syarifudin, and Zuhrizal Fadhly. “Eksistensi Kedudukan Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia: Kompilasi Pasal 2 KUHP Nasional.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14, no. 4 (2026): 367–83. https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i04.p07.
Efendi, Jonaedi. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. 1st ed. Prenada Media Group, 2018.
Fatoni, Syamsul, Erma Rusdiana, Imron Rosyadi, and Opik Rozikin. “Asas Proporsionalitas: Perspektif Hukum Positif Dan Maqosid Syariah Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 32, no. 1 (2025): 46–71. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss1.art3.
Griffiths, John. “What Is Legal Pluralism?” The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18, no. 24 (1986): 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387.
Hafrida, Hafrida, and Usman Usman. Keadilan Restorative (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana. 1st ed. Deepublish, 2024.
Kusumaatmadja, Mochtar. Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Universitas Pedjadjaran, 1970.
Manaf, Dham, Lenny Nadriana, Deni Kurniawan, and Lina Maulidiana. “Warisan Dalam Genggaman Adat: Dinamika Dan Penyelesaian Sengketa Waris Di Masyarakat Lampung Saibatin.” Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 1 (2026): 14–35. https://doi.org/10.24967/vt.v9i1.4886.
Nooryono, Akbar Qolbu. “Efektivitas Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya Pendekatan Kolaboratif Antara Hukum Negara Dan Hukum Adat Papua.” Universitas Islam Sultan Agung, 2025. https://repository.unissula.ac.id/41658/.
Panjaitan, Yakub Biyagi, and Dewi Ayu Rahayu. “Hukum Adat Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Pendekatan Restorative Justice.” Merdeka Law Journal 5, no. 2 (2025): 187–95.
Rahakbauw, Leni Sipra Helen. “Preserving Tradition and Harmony.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 5, no. 1 (2023): 12–23. https://doi.org/10.46924/jihk.v5i1.177.
Ramadhany, A. Noer Chalifah, Marthinus Ngabalin, Rachmat Baihaky, et al. Sosiologi Keluarga Multikultural: Keberagaman, Konflik, Dan Integrasi Sosial. Star Digital Publishing, 2025.
Sukma, Dara Pustika. “Tantangan Integrasi Dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Nasional: Studi Pluralisme Hukum Indonesia, Kanada, Dan Selandia Baru.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 27 (2025): 164–74.
Suriani, Suriani, and Muhammad Azhari Efendi. “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Journal of Science and Social Research 8, no. 4 (2025): 5090–98. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i4.4925.
Syakira, Nurmi Aliyatul, and Muhammad Aris Munandar. Harmonisasi Peraturan Perundangan-Undangan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non Litigasi. Guepedia, 2020.
United Nations Office On Drugs And Crime and Thailand Institute of Justice. Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif. 2nd ed. Seri Buku Pegangan Peradilan Pidana. Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2020. https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/restorativejustice/UNODC_Restorativejustice_bahasaIndonesia_.pdf.
Abubakar, Asfendi Wijaya, Sunardi Purwanda, Muhammad Sabir Rahman, Muhammad Natsir, and Khaerul Mannan. “Analisis Hukum Terhadap Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Tahap Penyidikan.” Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 5, no. 3 (2026): 1274–92. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2911.
Aji, Pandam Bayu Seto. Hukum Progresif Dalam Sistem Hukum Indonesia. AMU Press, 2026.
Dachi, Fransiskus Takdir, and Budiman Sinaga. “Kedudukan Living Law Sebagai Pranata Hukum Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2026): 1404–17. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v7i2.64905.
Dewy, Shinta. “Peran Partisipasi Masyarakat Sebagai Hak Konstitusional Dalam Pembentukan Undang Undang Di Indonesia.” Transparansi Hukum 8, no. 1 (2025): 266–76. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6741.
Griffiths, John. “What Is Legal Pluralism?” The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18, no. 24 (1986): 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387.
Jamaluddin, Jamaluddin, Faisal Faisal, Ramziati Ramziati, Yusrizal Yusrizal, Manfarisyah Manfarisyah, and Mukhlis Mukhlis. Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat: Suatu Instrumen Mencapai Perdamaian Dan Keadilan Bagi Masyarakat. Edited by Yulia Yulia, Elidar Sari, and Arif Rahman. Unimal Press, 2019.
Krismen, Yudi. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada, 2022.
Nisa, Khairun, Azwir Azwir, and Muhazir Muhazir. “Mediator Non-Hakim Di Aceh: Menelisik Peran Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Kasus Sengketa.” Lentera 6, no. 2 (2025): 146–65. https://doi.org/10.32505/lentera.v6i2.9802.
Praditha, Dewa Gede Edi. Hukum Kearifan Lokal: Suatu Pengantar Hukum Adat. Literasi Nusantara Abadi, 2023.
Prasetio, Dicky Eko. “Perlindungan Dan Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Adat Biak Papua.” Realism: Law Review 2, no. 1 (2024): 54–82. https://doi.org/10.71250/rlr.v2i1.25.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. PT Kompas Media Nusantara, 2010.
Saptomo, Ade. Hukum Dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Grasindo, 2010.
Siregar, Vivi Arfiani. “Analisis Eksistensi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Hukum Das Sollen 3, no. 1 (2019): 1–32.
Tatang, Tatang. “Hukum Yang Hidup, Hukum Yang Menghukum: Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Perspektif KUHP Nasional.” Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 7, no. 3 (2026): 594–601. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v7i3.1141.
Wahyudi, Alan, Muhammad Nazri, and Ahmad Ridho Giovani. “Strategi Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Di Dalam Proses Pemerintahan.” Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 3, no. 4 (2023): 150–57.
Yanuar, Adam, and Fahmi Dwi Althafi. “Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Ringan Di Tingkat Lokal: Studi Kasus Di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.” Global Research and Innovation Journal 1, no. 2 (2025): 445–54.
Unduhan
##catalog.published##
##series.series##
##catalog.categories##
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

